Senin, 05 Oktober 2026
[HOAKS: FABRICATED CONTENT]
Beredar tautan di Facebook yang diklaim sebagai akses untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan beras 30 kilogram periode September 2026. Tautan tersebut dibagikan dalam beberapa unggahan Facebook pada September 2026 dengan narasi program bantuan penyaluran sembako berupa beras 30 kg, disertai ajakan mengeklik "link resmi" untuk mengecek status penerima.
CEK FAKTA :
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan tautan yang dibagikan akun Facebook tersebut diblokir oleh peramban web Firefox karena terdeteksi sebagai situs berbahaya. Firefox memperingatkan bahwa halaman itu dapat menipu pengguna untuk melakukan tindakan berbahaya, seperti menginstal perangkat lunak atau mengungkapkan informasi pribadi seperti kata sandi atau data kartu kredit. Tautan itu terindikasi mengarah ke laman yang mengincar data pribadi pengunjung, sebuah kejahatan siber yang dikenal sebagai phishing.
Modus ini menjerat korban dengan penawaran menarik, salah satunya iming-iming bantuan termasuk program bantuan pangan. Modus serupa pernah beredar pada Agustus 2026, dengan laman tujuan yang meminta data nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memang menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kg per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan 30 kg. Bantuan itu diberikan untuk keluarga yang tergolong Desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Masyarakat yang belum terdaftar di DTSEN dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store, atau melalui kantor desa dan kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa KTP serta Kartu Keluarga (KK).
KESIMPULAN :
Tautan yang beredar di Facebook dan diklaim untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan beras 30 kilogram dari pemerintah adalah hoaks. Tautan itu tidak mengarah ke laman resmi Bapanas selaku lembaga penyalur bantuan pangan, tetapi ke laman yang terindikasi sebagai modus pencurian data pribadi (phishing). Masyarakat diimbau tidak mengeklik tautan tersebut maupun mengisi data pribadi di dalamnya.
RUJUKAN :
TEKS :
Putri Nabila Nurudin @putrinbllaa._